Jakarta,14 April 20009
Nomor : |
1.304/K/PMT/IV/2009 |
Kepada Yth. |
Lamp : |
1 (satu) berkas |
Direktur |
Perihal : |
Permintaan penjelasan terkait |
Di Jl. Ragunan, Jakarta |
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
pada tanggal 23 Maret 2009 telah menerima surat pengaduan yang
disampaikan oleh Sdr. Prima Riantony, dkk, selaku karyawan Oxfam GB
Indonesia.
Pada intinya Pengadu menyampaikan bahwa di Oxfam
GB Indonesia, khususnya di area office Oxfam GB Kupang telah terjadi
dugaan tindak sewenang-wenang, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil
dalam permasalahan PHK, pembatasan terhadap hak untuk berserikat.
Adapun uraian yang disampaikan Pengadu adalah sebagai berikut :
-
Sdr. Prima Riantony, mengeluhkan tindakan Oxfam GB Indonesia yang
dinilai tidak adil dalam penanganan tuduhan kecurangan terkait
pembayaran over time (lembur) karyawan Oxfam GB Kupang yang
tidak terbukti menjadi pelanggaran prosedur. Sdr. Prima Riantony
menilai bahwa Oxfam GB Indonesia telah melakukan dugaan diskriminasi
dalam menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh staf lokal
(Indonesia) dan expatriate (asing).
Sdr. Prima Riantony juga menyampaikan keberatan atas tindakan Country
HR Manager, Esther Napitupulu yang melakukan pemblokiran e-mail.
Sejak tanggal 4 Februari 2009 account email Pengadu dan akses
pada seluruh jaringan sistem informasi organisasi telah dibekukan.
Hal itu terkait dengan ajakan Pengadu kepada rekan kerja untuk
membentuk serikat pekerja. Berkenaan dengan hal itu Pengadu menilai
bahwa telah terjadi pemberangusan terhadap hak-hak untuk berserikat
dan berorganisasi.
-
Sdr. Michel Agustin menyampaikan bahwa Oxfam GB Indonesia telah
melakukan tindakan diskriminasi dalam penanganan pengaduan staf.
Pada bulan Agustus 2008, Michel Agustin mengadukan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Joseph Curtin dan diselesaikan melalui
upaya informal. Namun sebaliknya Joseph Curtin kemudian menuntut
balik dengan pasal penyalahgunaan internet. Michel Agustin kemudian
dikenakan sanksi formal yaitu final warning letter (surat
peringatan terakhir).
-
Sdr. Adelia Miret diberhentikan secara sewenang-wenang oleh
manajemen Oxfam GB Kupang tanpa alasan yang jelas. PHK tersebut
terjadi setelah pergantian Admin & Finance Manager. Adelia Miret
juga merasa diperlakukan sewenang-wenang yaitu, setelah PHK
diputuskan diminta untuk meninggalkan kantor pada pukul 12.00 WITA
dan diperingatkan untuk tidak datang ke kantor. Staf dan penjaga
kantor juga diminta untuk tidak membukakan pintu bilamana Adelia
Miret datang ke kantor. Selain itu, merasa dihina oleh atasan
langsung melalui tindakan pemanggilan pasca PHK dengan tuduhan
menghilangkan dokumen transaksi perbankan, walapun tidak terbukti
dengan ditemukannya dokumen tersebut oleh rekan kerja yang lain. -
Sdr. Apri Lia, merasa dipaksa secara sewenang-wenang dan intimidasi
dalam pengurusan kepentingan Area Program Manager, Joseph Curtin.
Peristiwa tersebut terjadi pada waktu ATM BCA milik Joseph Curtin
tertelan di ATM Toko Cemara Indah, kemudian meminta Apri Lia untuk
menyelesaikannya dengan menelpon Hallo BCA namun staf dan petugas
bank tidak menemukan ATM tersebut. Selain itu, Apri Lia kehilangan
hak cutinya selama 13 (tiga belas) hari karena diperintahkan untuk
tetap bekerja.
Sehubungan dengan hal itu, Komnas HAM mendesak Saudara untuk
memberikan penjelasan terkait dengan pengaduan yang disampaikan,
termasuk dugaan diskriminasi dan kesewenang-wenangan. Komnas HAM
mengingatkan bahwa tidak adanya tindak lanjut atas pengaduan tersebut
berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, mengingat
ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
-
Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak
atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia,
tanpa diskriminasi.” -
Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang diakui
sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh
perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat
kemanusiaannya di depan hukum” -
Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak
untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk
menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan
kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.” -
Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak
dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas
syarat-syarat ketenagakerjaan.”
Serta mandat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 40/2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM adalah lembaga
yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap praktek
diskriminasi ras dan etnis serta ayat (2): “Pencarian fakta
dan penilaian terhadap orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau
yang diduga melakukan diskriminasi ras dan etnis”.
Klarifikasi ataupun penjelasan Saudara sangat diperlukan sebagai
bahan untuk menelaah permasalahan tersebut secara objektif, oleh
karenanya dalam waktu 30 (tiga puluh hari), Komnas HAM sudah
memperoleh penjelasan dimaksud.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan atas
kerjasamanya yang baik, diucapkan terima kasih.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan
Johny Nelson Simanjuntak, SH
Komisioner
Tembusan Yth. :
-
Ketua
Komnas HAM (sebagai laporan) -
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, di Jakarta -
Mr.
Martin Hatfull, Duta Besar Inggris, Jl. M.H. Thamrin No 75
Jakarta
-
Kepala
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur, di Kupang -
Jeremy
Hobbs, Director
Oxfam International, Suite 20 266 Banbury Road Oxford OX2 7DL,
United Kingdom -
Barbara
Stocking, Director
Oxfam GB, Oxfam House John Smith Drive Cowley
Oxford OX4 2JY, United Kingdom -
Sdr.
Prima Riantony, dkk
Jl. Pendidikan III RT. 007/06, Cijantung, Pasar Rebo,
Jakarta Timur
-
Arsip
(1-8 tanpa lampiran)
1